Kode Etik Penulis (1)


writer

 

Entah Anda adalah seorang yang berprofesi sebagai penulis, atau sebagai penyunting, atau pelaku penerbitan, jika suatu ketika ditanyai mengenai apa hak, kewajiban, dan tanggung jawab seorang penulis, penyunting, dan lembaga penerbitan; kira-kira bagaimana Anda menjawabnya? Atau dengan kata lain, Anda diminta untuk menyebutkan dan menjelaskan kode etik profesi Anda sebagai penulis, penyunting, atau pelaku penerbitan; apa kata Anda? Apa pun jawaban atau kata Anda, tentu semuanya itu akan ikut membawa pengaruh dalam menjalankan profesi Anda.

Suatu waktu ketika sedang mencari-cari sebuah buku referensi untuk keperluan suatu penulisan, secara tak sengaja saya menemukan buku yang berjudul Pegangan Gaya Penulisan, Penyuntingan, dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia karya Mien A. Rifai dan diterbitkan oleh Gajah Mada University Press, cetakan ke-4, tahun 2004. Serasa menemukan kembali harta karun yang sudah lama terpendam. Rupanya beberapa waktu yang lalu saya membeli buku itu dan pernah cukup serius mendalami isinya.

Sayang sekali jika menemukan suatu kekayaan intelektual tapi dibiarkan begitu saja. Maka itu, saya akan membagikan beberapa kutipan dari buku yang kiranya sangat relevan untuk dunia perbukuan terutama menyangkut penulis, penyunting, dan penerbit. Kutipan berikut saya akan tuliskan dalam 3 bagian secara terpisah, yaitu “Kode Etik Penulis (1)”, “Kode Etik Penyunting (2)”, dan “Kode Etik Penerbit (3)”.

Sebagai bagian 1, saya akan mengutipkan hal-hal yang semestinya menjiwai seorang penulis ketika melakukan profesinya. Menurut Mien A. Rifai, dalam menyiapkan tulisan untuk diterbitkan, penulis dijiwai oleh seperangkat norma yang boleh dikatakan hampir berlaku secara universal. Berikut ini adalah beberapa hal yang disebut sebagai kode etik penulis:

  • Penulis dituntut untuk menjunjung tinggi posisi terhormatnya sebagai orang terpelajar, dengan jalan menjaga kebenaran hakiki, manfaat, dan makna informasi yang akan disebarluaskannnya sehingga tidak menyesatkan orang.
  • Penulis dengan penuh kesungguhan mengupayakan tulisan yang disajikannya tidak merupakan bahan yang menyusahkan untuk dibaca karena telah ditulisnya secara tepat, singkat, dan jelas.
  • Penulis harus memperhatikan kepentingan penerbit yang mendanai penerbitan sehingga keringkasan dan kepadatan tulisan mendasari penyiapan naskah sebab hal itu berarti penekanan terhadap biaya percetakan.
  • Penulis berkepentingan bahwa naskah yang dipersiapkannya diterbitkan dan disebarluaskan, dan untuk itu menyadari sepenuhnya keperluan adanya bantuan penyunting sebagai jembatan penghubung dengan pembacanya.
  • Penulis hanya akan mengajukan naskah yang dipersiapkan seteliti-telitinya sesuai dengan format yang dibakukan, dan dengan cermat mengikuti petunjuk pengarang yang digariskan penyunting yang menjaga ketaatasasan penampilan media komunikasi yang diasuhnya.
  • Penulis berkewajiban tanggap terhadap usul dan saran penyunting sehingga segera mengembalikan naskah yang harus diperbaiki dan direvisinya agar tujuan memajukan ilmu dan teknologi dapat tercapai secepatnya.
  • Penulis mutlak selalu bersikap jujur kepada dirinya dan jujur kepada umum sehingga ia tidak akan menutupi kelemahan atau memperbesar kelebihan hasil yang dicapainya.
  • Penulis berkewajiban menjunjung tinggi hak, pendapat, atau temuan orang lain sehingga selalu menjauhi perbuatan tercela seperti mengambil ide dan gagasan orang lain yang belum diumumkan serta diaku sebagai gagasannya sendiri.
  • Sehubungan dengan adanya hak cipta kepengarangan dan hak kepemilikan intelektual, penulis senantiasa bertekad tidak akan melakukan plagiat, baik plagiat atas tulisannya sendiri maupun plagiat berdasarkan tulisan orang lain.
    Penulis mengetahui sepenuhnya bahwa mengutip pernyataan atau pendapat orang lain dengan secara jelas menyebutkan sumbernya tidaklah merupakan perbuatan yang tercela.
  • Penulis menyadari bahwa dengan mengirimkan naskah untuk diterbitkan, ia memberikan kepada penerbit hak tunggal untuk menerbitkan, menyebarluaskan, dan memperdagangkan hasilnya, sehingga ia tidak akan megirimkan naskah serupa kepada penerbit lain untuk maksud yang sama.
  • Penulis bertanggung jawab terhadap semua kesalahan isi terbitan dan menanggung segala bentuk hukuman jika secara hukum berbukti bahwa isi terbitan tadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Untuk kepentingan umum, penulis berkewajiban merevisi atau mempersiapkan edisi baru karyanya jika diminta oleh penerbit.
  • Penulis mempunyai tugas mulia untuk membantu penerbit mencari penyandang dana tambahan, dan menggalakkan promosi terbitan hasil karyanya.

Demikianlah menurut Mien A. Rifai mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab atau singkatnya kode etik seorang penulis. Suatu hal yang sangat menggembirakan dan memudahkan jika setiap penulis sungguh menghayati kode etik tersebut.

Sumber: Mien A. Rifai, 2004, Pegangan Gaya Penulisan, Penyuntingan, dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, hlm. 4-7.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *